Contoh Putusan MA yang Berkaitan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti
Contoh Putusan MA yang Berkaitan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti
Contoh Barang Bukti (sitaan)
Contoh Barang Bukti (sitaan)

Barang bukti dan alat bukti menjadi komponen utama dalam pengungkapan sebuah tindak kejahatan. Sebuah barang bukti dan alat bukti bisa saja menjadi pendukung atau menjadi sebab menolak anggapan bahwa telah terjadi sebuah tindak kejahatan.

Dalam hukum Indonesia telah dijelaskan mengenai apa-apa saja yang termasuk sebagi barang bukti dan alat bukti. Pada KUHAP Pasal 184 Ayat (1) disebutkan bahwa alat bukti adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. sedangkan untuk barang bukti disebutkan pada KUHAP Pasal 39 Ayat (1), yaitu benda-benda yang dapat disita.


Pada Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (1) dan (4) telah dijelaskan bahwa : 
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian lebih lanjut dijelaskan mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik pada Pasal 5, (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia saat ini semakin marak tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan bukti digital. Maksdunya barang bukti yang ditemukan terdapat barang bukti digital. Seperti kasus Florencia Sihombing yang terjadi pada tahun 2014, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial path. Kasus-kasus seperti Florence ini yang sudah ditangani (diputuskan) dapat kita temukan pada website https://putusan.mahkamahagung.go.id. Pada webiste ini kita akam menemukan banyak kasus yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan barang bukti digital. Saya akan mengambil beberapa contoh kasus dan menjelaskan keterkaitan antara barang bukti dan alat bukti yang ditemukan, sehingga menjadi alat bukti yang sah dalam kasus tersebut.

1. Kasus Pencemaran Nama Baik Di Facebook
Ende Mulyana Aliyudin, didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada saksi H. Dedi Mulyadi, SH di media sosial Facebook pada tahun 2012. Barang bukti yang ditemukan:
  • Lima lembar print out dari Facebook, yaitu: tertanggal 09 November 2012, 19 November 2012 at 06.45, 19 November 2012 at 07.52, 19 November 2012 at 07.54, 19 November 2012 at 18.45.
  • Satu buah Hard disk dengan Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China
  • Satu unit CPU Merk Asus Warna Hitam Putih
Dari barang bukti diatas ditetapkan alat buktinya adalah lima lembar print out dari Facebook, sebagai alat bukti petunjuk. Berdasarkan KUHAP dan UU yang telah disebutkan sebelumnya, maka barang bukti tersebut menjadi alat bukti yang sah pada kasus pencemaran nama baik di atas. Sedangkan baranag bukti Hard Disk dan CPu dikembalikan kepada pemiliknya karen tidak ada hubungan dengan kasus.

2. Kasus Pencemaran Nama Baik Suatu Partai
Pencemaran ini terjadi dengan membuat status pada BBM milik terdakwa, dengan menyebutkan nama seorang politikus. Barang bukti yang ditemukan adalah:
  • Dua lembar print out status BBM dengan Nomor Pin. 215A00AA atas nama Muh. Arsyad, SH
  • Satu keping DVD warna putih merek Printer isi rekaman obrolan Kerebosi
  • Dua puluh lembar poster bergambar karikatur
  • Satu lembar print out Timur on line Fajar serta Celebes
Empat poin barang bukti yang ditemukan tersebut dapat dijadkan sebagai alat bukti yang sah pada kasus. Semuanya merupakan alat bukti petunjuk yang berhubungan dengan kasus. Terdapat dokumen elektronik, yaitu print out status BBM serta Timur on line Fajar serta Celebas, dan poster bergambar karikatur. Sedangkan DVD yang berisi rekaman termasuk informasi elektronik.
 Bukti digital merupakan bagian dari barang bukti yang dijadikan sebagai pendukung alat bukti dalam bentuk informasi elektronik maupun dokumen elektronik.
Sekian. Semoga bermanfaat^^

Referensi:
hukumonline.com


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *