![]() |
Contoh Barang Bukti (sitaan) |
Barang bukti dan alat bukti menjadi komponen utama dalam pengungkapan sebuah tindak kejahatan. Sebuah barang bukti dan alat bukti bisa saja menjadi pendukung atau menjadi sebab menolak anggapan bahwa telah terjadi sebuah tindak kejahatan.
Dalam hukum Indonesia telah dijelaskan mengenai apa-apa saja yang termasuk sebagi barang bukti dan alat bukti. Pada KUHAP Pasal 184 Ayat (1) disebutkan bahwa alat bukti adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. sedangkan untuk barang bukti disebutkan pada KUHAP Pasal 39 Ayat (1), yaitu benda-benda yang dapat disita.
Pada Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (1) dan (4) telah dijelaskan bahwa
:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
1. Kasus Pencemaran Nama Baik Di Facebook
Ende Mulyana Aliyudin, didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada saksi H. Dedi Mulyadi, SH di media sosial Facebook pada tahun 2012. Barang bukti yang ditemukan:
- Lima lembar print out dari Facebook, yaitu: tertanggal 09 November 2012, 19 November 2012 at 06.45, 19 November 2012 at 07.52, 19 November 2012 at 07.54, 19 November 2012 at 18.45.
- Satu buah Hard disk dengan Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China
- Satu unit CPU Merk Asus Warna Hitam Putih
2. Kasus Pencemaran Nama Baik Suatu Partai
Pencemaran ini terjadi dengan membuat status pada BBM milik terdakwa, dengan menyebutkan nama seorang politikus. Barang bukti yang ditemukan adalah:
- Dua lembar print out status BBM dengan Nomor Pin. 215A00AA atas nama Muh. Arsyad, SH
- Satu keping DVD warna putih merek Printer isi rekaman obrolan Kerebosi
- Dua puluh lembar poster bergambar karikatur
- Satu lembar print out Timur on line Fajar serta Celebes
Sekian. Semoga bermanfaat^^Bukti digital merupakan bagian dari barang bukti yang dijadikan sebagai pendukung alat bukti dalam bentuk informasi elektronik maupun dokumen elektronik.
Referensi:
hukumonline.com