Tentang Cyber Crime atau Kejahatan Siber
Tentang Cyber Crime atau Kejahatan Siber
Cyber Crime

Postingan kali ini saya akan membahas tentang Cyber Crime atau kejahatan siber (dunia maya). Secara singkat cyber crime merupakan kejahatan yang melibatkan teknologi komputer. Seiring perkembangan teknologi komputer, kejahatan pun semakin maju dan bertambah. Awal mulanya masyarakat hanya mengenal pencuri atau perampok yang manyatroni rumah. Sekarang muncul pencuri dengan modus penipuan untuk menguras isi ATM atau pencurian dengan melakukan penggadaan kartu ATM (skimming).

Meskipun sudah banyak contoh kasus yang dapat dikategorikan dalam cyber crime. Namun, terkadang masih ada kebingungan dalam hal menentukan kejahatan seperti apa yang dapat disebut cyber crime dan kejahatan yang hanya melibatkan komputer, apakah termasuk cyber crime. Oleh karena itu, saya akan mencoba membahas pengertian serta jenis-jenis cyber crime yang saya ambil dari berbagai sumber.

Menurut ACORN (Australian Cybercrime Online Reporting Network)[1], cyber crime adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer atau perangkat lainnya (misalnya: hacking). Cyber crime juga berarti apabila komputer atau perangkat tersebut merupakan bagian utama atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (misal: pencurian identitas dan distribusi konten yang mengesploitasi anak).

 Donn Parker mengelompokkan cyber crime ke dalam empat kategori, yaitu [2], [3]:
  1. A computer can be the object of a crime. Dimana komputer menjadi sasaran dari sebuah kejahatan sehingga menyebabkan kerusakan atau bahkan dapat memusnahkan komputer tersebut. Misalnya, menyebabkan tidak berfungsinya tenaga listrik pada sebuah tempat.
  2. A computer can be the subject of a crime. Saat komputer menjadi tempat dimana kejahatan dilakukan atau menjadi sumber atau alasan untuk bwntuk dan jenis unik yang hilang, seperti program komputer bajakan. Contoh lain: kecurangan yang dilakukan dengan mengubah saldo akun dalam data keuangan yang tersimpan di dalam sebuah komputer, sehingga membuat komputer tersebut menjadi subjek kejahatan.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime. Komputer digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan suatu kejahatan. Misalnya, ketika sebuah komputer digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian data pada perangkat lain.
  4. The symbol of the computer it self can be used to intimidate or deceive. Komputer dijadikan sebuah simbol untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan. Misalnya, seorang penjual saham mengaku akan memberikan keuntungan kepada klien dengan cara menggunakan program yang ada pada komputer rahasia milik sebuah perusahaan besar, sehingga banyak yang percaya dan menginvestasikan uang kepadanya. Padahal ia tidak memiliki akses ke komputer tersebut atau bahkan program yang dimaksud sebenarnya tidak ada.
Menurut Kelly J. Harris, cyber crime mencakup kasus di mana komputer adalah alat, target, atau tindakan insidental terhadap pelanggaran tersebut[4].
  1. The computer as a tool. Apabila komputer sebagai alat dalam kejahatan, biasanya digunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi atau mengaktifkan kegiatan ilegal tersebut. Contoh: menggunakan komputer untuk membuat dokumen palsu, mendistribusikan pornografi anak, serta memfasilitasi jaringan kejahatan lainnya.
  2. The computer is the target. Untuk jenis kejahatan ini biasanya pelaku adalah "hacker" yang memiliki akses ilegal pada sebuah komputer atau jaringan dan melakukan kejahatan semisal merubah data, pencurian data, sabotase perangkat lunak atau perangkat keras komputer, serta implantasi virus komputer.
  3. The computer is incidental to the offense. Meskipun bukan merupakan unsur atau instrumen kejahatan, komputer mungkin saja dapat berisi informasi tentang kejahatan, seperti bukti mengenai rencana atau pelaksanaannya atau informasi tentang korban atau pihak yang terkait dengan kejahatan, yang mungkin saja dapat membantu dalam proses penyelidikan.

Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime, dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu [5]:
  1. Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them; Target dari tindak kejahatan adalah keamanan sistem komputer serta data yang diproses.
  2. Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network. Menyangkut segala prilaku kejahatan yang dilakukan melalui atau ada kaitannya dengan sistem komputer atau jaringan komputer, termasuk kejahatan seperti menyebarkan informasi menggunakan komputer.

Referensi:
[1] www.acorn.gov.au/learn-about-cybercrime

[2] Parker, Donn. 1989. Computer Crime: Criminal Justice Resource Manual (Second Edition). U.S. Department of Justice National Institute of Justice.

[3] Casey, Eoghan. 2011. Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and The Internet (Third Edition). cmdLabs, Baltimore, Maryland, USA. 

[4] Harris, Kelly. 1995. Computer Crime: An Overview. Publication Funded by Bureau of Justice Assistance (BJA)

[5] hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *