Dalam dunia Cyber Crime, juga terdapat perjanjian-perjanjian yang mengatur tentang hal-hal yang terkait kegiatan di dalamnya. Di antaranya ada dua perjanjian, yaitu Budapest Convention on Cybercrime dan Cyber Geneva Convention.
Budapest Convention on Cybercrime, merupakan perjanjian internasional pertama yang membahas tentang cybercrime. Perjanjian yang dibentuk pada tanggal 23 November 2001 di Budapest, Hungaria ini digagas oleh Uni Eropa yang berjumlah 35 negara Eropa, ditambah dengan Australia, Republik Dominician, Jepang dan Amerika Serikat. Kepentingan yang menjadi prioritas dalam perjanjian ini adalah untuk mencapai kebijakan yang sama dalam hal perlindungan masyarakat terhadap cybercrime, antara lain dengan mengadopsi peraturan yang tepat dan mendorong kerjasama internasional.
Cyber Geneva Convention, merupakan perjanjian yang mengatur hal yang terkait perang fisik. Dalam dunia komputer atau dunia digital, Microsoft telah mengusulkan sebuah convention yang disebut dengan istilah “Digital Geneva Convention”.
Dua perjanjian ini telah saya rangkum dan dapat diunduh di sini.