UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada BAB VII-Perbuatan Yang Dilarang Pasal 27, menyebutkan:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Kemudian pada UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, menambahkan penjelasan tentang Pasal 27, yaitu:
(1) Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
3) Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(4) Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut contoh kasus pada Putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Pasal 27 UU ITE:
Terdakwa mendaftar diri untuk menjadi member pada situs web "lendir.org", yaitu situs yang berisi konten dewasa yang berisi foto, video dan forum diskusi regional serta hal lain yang bersifat asusila. Dalam situs tersebut terdakwa diketahui aktif dalam forum diskusi regional untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang di dalamnya para member saling bertukar informasi penyediaan jasa prostitusi. Forum juga digunakan terdakwa untuk mengiklankan jasa prostitusi yang menyediakan layanan untuk berhubungan badan dengan dua orang wanita atau lebih sekaligus, dengan menggunakan akun "cOlonely".
Kemudian pada September 2015 Saksi Brigadir Imam Firdaus melakukan patroli cyber dan menemukan iklan yang di posting oleh terdakwa. Dengan menggunakan akun "Aldi Virus", saksi Imam Firdaus menghubungi terdakwa untuk memesan wanita sebagaimana yang terdakwa iklankan. Selanjutnya tanggal 03 September saksi mengirimkan SMS untuk memesan dua orang wanita dengan harga Rp 2.500.000,- per orang.
Malam harinya sekitar pukul 20.10 WIB terdakwa mencari dua orang wanita di salon "Mey-Mey" dengan harga Rp 2.000.000,- per orang. Setelah itu terdakwa pergi ke Hotel Menumbing Pangkalpinang untuk bertemu saksi dan memberikan uang muka sebesar Rp 2.000.000,-. Selanjutnya saksi dua wanita yang telah dipesan pergi menuju Hotel dan bertemu terdakwa dan masuk ke kamar untuk menemui saksi Imam. Penggerebekan terjadi setelah saksi Imam menghubungi rekan-rekannya, yang langsung mengamankan dua orang wanita tersebut.
Berikut uraian kasus terkait komponen-komponen dalam Pasal 27 Ayat (1):
Nomor Putusan
|
Bukti Digital
|
Kejahatan
|
Keterangan
|
267/Pid.B/2015/PN.Pgp
|
Dikembalikan kepada terdakwa:
- 1 buah Hp Samsung GT-E1205T, warna hitam dengan IMEI
352045057992868, Simcard Telkomsel 082185611678;
- 1 buah Hp Samsung tipe GT-E1272, warna hitam dengan IMEI
358305065337199 dan 358305065337197, Simcard Telkomsel
081271571313;
Dikembalikan kepada saksi:
- 1 buah laptop Acer Aspire 1810TZ warna silver SNID 94603521325;
- 1 buah modem Smartfren warna putih;
Dimusnahkan:
- Dokumen elektronik berupa email etcfile@ymail.com dengan password:
Yun4nsy4H;
- Dokumen elektronik berupa akun di website http://204.12.226.68 dengan
username Colonely dan password Betterman;
|
Tindak pidana asusila, yaitu: masalah prostitusi online.
|
Terdakwa didakwa telah
melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Komponen yang terkait:
- Mendistribusikan: terdakwa membuat konten negatif yaitu berupa iklan jasa prostitusi sebanyak tiga buah postingan.
- Mentransmisikan: terdakwa menawarkan kepada saksi Imam dua orang wanita melalui komunikasi pribadi (baik SMS maupun telepon).
- Dapat diakses: iklan yang dibuat tersangka tidak dapat diakses secara umum. Mengingat untuk mengakses website “lendir.org” haruslah menjadi anggota dan melakukan login terlebih dahulu. Dan untuk menjadi anggota harus ada referensi dari anggota lain.
- Tanpa hak: sudah jelas apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan melanggar hukum perundang-undangan Indonesia, yaitu prostitusi online.
|