Jenis-Jenis Cyber Crime
Jenis-Jenis Cyber Crime
Setelah sebelumnya saya membahas tentang pengertian cyber crime, maka pada postingan ini saya akan melanjutkan untuk membahas tentang jenis-jenisnya. Menurut Donn Parker, secara umum cyber crime dapat dibagi menjadi 4 kategori[1], yaitu:
  1. The introduction of fraudulent records or data into a computer system. Memasukkan data atau informasi yang tidak benar ke dalam sistem komputer;
  2. Unauthorized use of computer-related facilities. Menggunakan fasilitas komputer yang tidak sah (ilegal);
  3. The alteration or destruction of information or files. Memodifikasi atau menghancurkan informasi atau sebuah file;
  4. The stealing. Mencuri dengan bantuan alat elektronik, seperti mencuri uang, atau data-data penting.
Sedangkan berdasarkan jenis informasi dan proses pengambilan informasi dapat dikategorikan sebagai: modifikasi, perusakan, pengungkapan dan penggunaan atau penolakan penggunaan. Atau dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu hilangnya keterkaitan, konfidensialitas dan ketersediaan informasi. Ketiga kelas ini mendefenisikan tindakan yang bersifat intrinsik terhdap informasi seperti mengubahnya, ekstrinsik terhadap informasi seperti mengubah akses terhadapnya, dan eksternal terhadap informasi dengan menghapus atau menyalinnya.

Berdasarkan studi penyalahgunaan komputer dapat dikelompokkan menjadi:
  1. By ways in which information loss occurs. Di mana terjadinya kehilangan informasi-informasi, hilangnya keterkaitan data, kerahasiaan dan ketersediaan data;
  2. By type of loss. Menurut jenisnya: kerusakan fisik, kehilangan kekayaan intelektual, kerugian finansial dan penggunaan layanan yang tidak sah;
  3. By the role played by computers: objek serangan, keterkaitan komputer, dan bentuk aset yang dihasilkan, alat dan simbol;
  4. By type of act relative to data, computer programs, and services: penyalahgunaan eksternal, penyamaran, penyalahgunaan pasif maupun aktif, dan sebagai alat untuk melakukan pelecehan;
  5. By type of crime: kecurangan, pencurian, perampokan, penggelapan, pemerasan, konspirasi, sabotase, dll;
  6. By modi operandi: serangan fisik, memasukkan data yang tidak benar, peniruan identitas, penyerangan dengan virus, dll;
  7. By skills required, terbagi dua, yaitu: No programming skills required dan Programming skills required.
Donn Parker menggambarkan pengelompokkan penyalahgunaan komputer dalam bentuk pohon sederhana, berikut ini:
Classes of Computer Abuse
Classes of Computer Abuse

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut[2]:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah (ilegal), tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan atau menyebarluaskan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran konten pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya terjadi melalui email. Sering kali orang yang sistem email-nya terkena virus tidak menyadari hal ini. Sehingga virus tersebut kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Merupakan kejahatan dengan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Contohnya: seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu[2]:
1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan jenis ini merupakan kejahatan yang dilakukan murni karena motif kriminalitas. Contoh: pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Jenis kejahatan dalam kategori ini, cukup sulit untuk ditentukan apakah termasuk tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya: probing atau portscanning.

Berdasarkan sasaran kejahatan, cyber crime dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu[2]:
1. Cyber crime yang menyerang individu (Against Person)
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi, kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking, kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
2. Cyber crime menyerang hak milik (Againts Property)
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

3. Cyber crime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cyber crime jenis ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi milik pemerintah atau situs militer.

Referensi:
[1] Parker, Donn. 1989. Computer Crime: Criminal Justice Resource Manual (Second Edition). U.S. Department of Justice National Institute of Justice.

[2] Modus-modus Kejahatan Dalam Dunia Maya (Cybercrime): daojin.files.wordpress.com/2015/06/jenis-jenis-kejahatan-di-dunia-maya.pdf





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *