Mekanisme Penanganan Barang Bukti Berdasarkan Beberapa Dokumen
Mekanisme Penanganan Barang Bukti Berdasarkan Beberapa Dokumen
Sumber

Sebelumnya saya telah membahas pengertian dan peranan bukti digital serta kaitannya terhadap pengungkapan sebuah kasus, maka kali ini saya akan membahas tentang mekanisme penanganan barang bukti. Dari mulai penemuan di TKP sampai penyerahan barang bukti untuk ditampilkan di persidangan. Perlunya memahami cara penanganan barang bukti khususnya bukti digital bagi seorang investigator, agar nantinya pada saat praktek di lapangan tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang dapat mengakibatkan barang bukti berubah atau bahkan rusak.


Pembahasan ini akan menggunakan beberapa dokumen yang berisi tentang tata cara penanganan barang bukti, yaitu:
  1. Perkap No. 10 Tahun 2009
  2. ACPO Good Practice Guide for Digital Evidence
  3. NIJ: Forensics Examination of Digital Evidence Guide for Law Enforcement
1. Perkap No. 10 Tahun 2009
Pada Paragraf 3 Tentang Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik, Telekomunikasi, Komputer (Bukti Digital), dan Penyebab Proses Elektrostatis, Pasal 17 menyebutkan: "Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik, telekomunikasi, komputer (bukti digital) dan penyebab proses elektrostatis dilaksanakan di labfor Polri dan/atau di TKP.
Pasal 18 Ayat (2) menyebutkan: "pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti secara lengkap dikirim ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya;
b. apabila barang bukti merupakan perangkat elektronik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan: - spesisikasi teknis, gambar konstruksi dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik  pembuatnya; - dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna(Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
d. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; dan
e. brang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirm ke Labfor Polri dapat diperiksa di tempat (TKP) dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
Pasal 19 Ayat (2) yang menjelaskan tentang barang bukti berupa perangkat telekomunikasi, persyaratan teknisnya sama dengan perangkat komputer, hanya saja ditambah satu poin lagi, yaitu pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir.
Pasal 20 Ayat (2) menyebutkan: "pemeriksaan barang bukti perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. penanganan barang bukti komputer, yang berkaitan dengan data yang tersimpan dalam hard disk atau penyimpan data (storage) lainnya, dari sejak penanganan pertama harus sesuai dengan tata cara yang berlaku, karena barang bukti memiliki sifat yang mudah hilang/ berubah (volatile), dan bila penyidik tidak memahami tata cara penyitaa barang bukti komputer, dapat meminta bantuan Labfor polri.
b. barang bukti dikirim secara lengkap, beserta seluruh sistemnya;
c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
d. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir.
Pasal 21 Ayat (1), menyebutkan "Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sedang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah sebagai berikut:
a. mematikan aktivitas komputer dari server untuk komputer yang terhubung dengan network;
b. mencabut kabel input komputer dari sumber arus listrik sebelum komputer di shut down (matikan secara kasar), untuk laptop/notebook dicabut pula baterainya;
c. mematikan saklar pasokan listrik dari segel saklar tersebut untuk menghindari dihidupkan tanpa sengaja.
d. mencatat spesifikasi komputer dan peralatan input/output (I?O) yang terpasang pada komputer tersebut;
e. mencabut kabel-kabel yang terpasang pada komputer dan I/O-nya, masing-masing diberi tanda yang berbeda agar memudahkan pada pemasangannya kembali;
f. menyita barang bukti lain yang ada hubungannya dengan komputer, antara lain disket, CD/DVD, magnetic tape, memory card, flashdisk, external harddisk, dan buku petunjuk;
g. mencatat tanggal dan waktu penyitaan; dan
h perlakukan barang bukti dengan hati-hati seperti barang pecah belah pada saat pengangkutan.
Pasal 21 Ayat (2), menyebutkan "Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sudah dimatikan sebagai berikut:
a. mencari informasi kapan komputer digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya;
b. mencari keterangan mengenai penggunaan komputer yang dijadikan sebagai barang bukti sesudah digunakan untuk melakukan kejahatan; dan
 c. mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c sampai denngan huruf h.

2. ACPO Good Practice Guide for Digital Evidence
Dalam dokumen ini mengatur lebih jelas dan lengkap mengenai mekanisme penanganan barang bukti perangkat komputer, sebagai berikut:
A. Komputer dalam keadaan mati
  1. Segera amankan lokasi tempat komputer berada;
  2. Hindari komputer dari orang-orang dan juga energi listrik;
  3. Melakukan dokumentasi terhadap TKP, baik dengan memotret atau merekamnya;
  4. Jangan menghidupkan komputer;
  5. Pastikan bahwa komputer benar-benar dalam keadaan mati.
  6. Beberapa laptop dapat hidup ketika dibuka. Untuk itu lepaskan baterai dari laptop;
  7. Mencabut kabel dan perangkat lain yang terpasang di komputer;
  8. Memberikan label pada port dan kabel, sehingga komputer dapat di rekonstruksi kembali;
  9. Pastikan semua perangkat sudah diberi label/tanda;
  10. Temukan catatan dam password yang kemungkinan berada dekat dengan komputer;
  11. Jika memungkinkan, minta informasi komputer kepada pemilik; dan
  12. Membuat catatan rinci dari semua kegiatan yang telah dilakukan.
B. Komputer dalam keadaan hidup
  1. Tahap 1-3 sama dengan poin A di atas;
  2. sama;
  3. sama;
  4. Jika memungkinkan, minta informasi komputer kepada pemilik;
  5. Mencatat tampilan layar terakhir;
  6. Jangan menyentuh keyboard ataupun mouse;
  7. Jika memungkinkan, kumpulkan data yang mungkin saja hilang pada saat melepas catu daya;
  8. Mempertimbangkan saran dari pemilik komputer;
  9. Biarkan printer melakukan percetakan hingga selesai;
  10. Lepaskan catu saya dan juga kabel yang terpasang pada komputer, meskipun tidak terpsang pada soket.
  11. Mencabut semua kabel yang terpasang dari komputer kepada perangkat lain;
  12. Memastikan semua barang sudah diberi label;
  13. Biarkan komputer dingin sebelum dipindahkan;
  14. Temukan cataatan dan password yang mungkin saja berada di sekitar komputer; dan
  15. Lakukan semua tahap dengan benar dan pastikan semua kegiatan yang dilakukan dicatat dengan jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *