Pengungkapan Kasus yang Berkaitan dengan Forensika Digital
Pengungkapan Kasus yang Berkaitan dengan Forensika Digital

Sumber
Keberadaan Forensika Digital yang semakin eksis di kalangan masyarakat Indonesia saat ini, tidak terlepas dari keberhasilan penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan. Jika boleh kita menghimbau ke masa lalu, sebenarnya bagaimana awal mula munculnya Forensika Digital di dunia. Sebelum maraknya kejahatan-kejahatan yang bersifat dunia maya seperti sekarang, tugas utama dari Forensika Komputer adalah me-recovery file. Baru setelah PC dan internet muncul dan berkembang, maka mulai terjadi kejahatan-kejahatan komputer, yang pertama adalah kejahatan komputer phone phreaking. Phone phreaking merupakan sebuah tindakan kejahatan dengan memanfaatkan jalur komunikasi telepon.

Ada sebuah kasus di dunia yang menjadi salah satu kasus yang memiliki andil cukup besar bagi booming-nya Ilmu Forensika Digital, yaitu kasus "BTK Killer. BTK singkatan dari Bind, Torture, dan Kill, yang artinya "Mengikat", "Menyiksa", dan "Membunuh". Kasus ini merupakan kasus pembunuhan berantai oleh Dennis Rade Lynn, yang setidaknya memakan korban sekitar 10 orang. Uniknya kasus ini adalah setelah melakukan pembunuhan Dennis memberitahukan tentang kejahatan yang dilakukannya dengan menelepon polisi. Ia juga mengirim surat kepada sebuah stasiun televisi lokal dengan menyatakan bahwa ia telah melakukan beberapa pembunuhan. Pada pembunuhan yang terakhir, Dennis mengirim pemberitahuan dengan menggunakan e-mail. Dari sinilah kemudian polisi mendapat celah untuk mengungkap kasus BTK Killer ini dengan melakukan tracking e-mail, yaitu melacak email yang digunakan berasal dari mana.

Di Indonesia juga banyak kasus besar yang pengungkapannya berkaitan dengan Forensika Digital, diantaranya adalah:
1. Kasus Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi
Dilansir dari laman berita tribunnews.com, pada bulan Februari tahun 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angelina Sondakh serta beberapa nama politikus lainnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet. Perkara yang dituduhkan kepada Angie sapaan akrab Angelina Sondakh, adalah ia dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah ataupun janji yang ada hubungannya dengan jabatannya saat itu. Angie yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), memiliki kuasa untuk mengesahkan dana wisma atlet.
Angie terbukti menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar) dan US$ 1.200.000 dari PT Grup Permai, atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi. Menurut hakim, uang yang Angie terima merupakan fee 5% yang telah disepakati oleh Angie dan Mindo Rosalina Manulang, Manager Perusahaan tersebut. Hal itu terbukti Angie telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan ditambah denda Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta). Namun, pihak KPK melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim tersebut, dengan menuntut Angie sesuai dengan tuntutan, yaitu 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) dan subside kurungan enam bulan.
Karena tidak terima dengan vonis hukuman yang diterimanya, pihak Angie melakukan banding ke Mahkamah Agung. Namun, bukan mendapatkan keringanan, hukuman Angie justru ditambah menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar)
Bukti-bukti yang memberatkan Angie antara lain adalah bukti percakapan BlackBerry Messanger (BBM) antara Angie dan Mindo Rosalina Manulang, serta foto yang menguatkan bahwa Angie pernah memiliki (menggunakan) smartphone BlackBerry. Percakapan yang telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut ditunjukkan kepada pengadilan Desember 2012 dalam bentuk dokumen.
Adapun isi dari percakapan tersebut adalah bahwa Angie meminta uang terkait pembahasan anggaran proyek baru di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Dalam percakapan BBM Angie dan Rosa juga membawa-bawa nama anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP, yaitu Wayan Koster. Namun, Angie membantah semua bukti percakapan yang ditunjukkan. Bahkan Angie mengaku pada saat percakapan terjadi ia belum memiliki smartphone BlackBerry.
Oleh karena itu, kemudian ditunjukkan bukti lain berupa foto Angie yang sedang memegang smartphone BlackBerry, serta foto lainnya saat Angie sedang duduk di belakang sebuah meja yang diduga terdapat smartphone BlackBerry-nya. Foto tersebut diperoleh dari sebuah media yang menyatakan foto tersebut diambil pada tahun dimana Angie sudah menggunakan atau memiliki smartphone BlackBerry.

Analisa Kasus
Barang bukti digital yang ditemukan dari kasus diatas adalah, bukti percakapan BBM tersangka serta sebuah foto. Kasus ini memanfaatkan Digital Imaging dalam pengungkapannya. Dimana asli atau tidaknya foto tersebut dapat dibuktikan dengan aplikasi forensik, seperti FTK Imager. Kemudian investigator juga memanfaatkan BBM milik saksi Rosa, dengan mendapatkan BBM chat log. Jika pada perangkat tidak ditemukan, maka investigator dapat memintanya kepada pihak penyedia layanan telekomunikasi (provider).

Sekian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat ^^


Referensi:
https://lp3bima.wordpress.com/tag/jenis-kejahatan-komputer/
http://lmsaidi.blogspot.co.id/2015/05/peran-bukti-digital-dalam-kasus-btk_29.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *