Terminologi Bukti Digital Serta Analisis Kasusnya
Terminologi Bukti Digital Serta Analisis Kasusnya
Pada postingan sebelumnya, saya telah membahas tentang peranan barang bukti digital (The Roles of Evidence) terhadapat sebuah tindak kejahatan. Dengan mengetahui dan memahami lima point The Roles of Evidence, dapat membantu seorang investigator dalam mengelompokkan atau memilih bukti digital yang akan digunakan. Sebelum membaca postingan ini, sebaiknya teman-teman baca terlebih dahulu postingan tentang The Roles of Evidence. Karena yang akan saya bahas kali ini ada hubungannya dengan postingan tersebut.

Selama ini isitilah yang sering kita dengar dalam ilmu forensika digital adalah bukti elektronik dan bukti digital. Sebenarnya, jika dijabarkan lagi dari kedua bukti tersebut, masih ada (bentuk) bukti lainnya yang berasal dari bukti elektronik dan bukti digital. Dapat dilihat pada terminologi di bawah ini:
Terminologi Bukti Digital
Terminologi Bukti Digital


Dengan mengacu pada terminologi di atas, saya akan melakukan analisa terhadap kasus-kasus yang saya sebutkan pada postingan sebelumnya. Sebagai berikut:

Contoh Kasus Pertama:
Penipuan pembelian barang online oleh warga Indonesia terhadap warga Amerika Serikat. Barang bukti digital yang ditemukan adalah laptop, PC, 5 buah Hp dan juga alat scanner. Detail kasusnya silahkan baca di postingan sebelum ini.
Analisis Kasus:
  1. BE: Laptop, PC, HP dan alat scanner.
  2. BD: email, file log, file doduments.
  3. PTBD: internet activity, network log, browser, email dari laptop atau PC tersangka, kemudian history chat dari HP.
  4. TBD: capture atau screenshot dari PTBD.
Contoh Kasus Kedua:
Kasus penipuan dengan modus penyaluran pembantu rumah tangga secara online. Barang bukti digital yang ditemukan adalah Telepon seluler, power bank dan screenshot percakapan pelaku dan korban melalui BBM.
  1. BE: Telepon seluler, power bank.
  2. BD: Screenshot BBM.
  3. PTBD: Telepon log, history chat BBM.
  4. TBD: Screenshot dari chat BBM dan telepon.
Contoh Kasus Ketiga:
Penggerebekan kantor pengelolaan judi online. Polisi menangkap 24 orang serta menyita barang elektronik terkait judi online, yaitu 5 unit laptop, 44 unit telepon seluler, 3 unit CCTV, 1 printer. 
  1. BE: 5 unit laptop, 44 unit telepon seluler, 3 unit CCTV, 1 printer.
  2. BD: file log, rekaman video/cctv
  3. PTBD: internet activity, network log, browser dari laptop, history chat dan panggilan dari telepon seluler.
  4. TBD: capture atau screenshot dari PTBD.
Dari penerapan pada kasus-kasus di atas, kita dapat membedakan dengan jelas yang mana bukti elektronik, bukti digital, potensi temuan bukti digital dan temuan bukti digital.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *