Apa Itu Bukti Digital (Digital Evidence)?
Apa Itu Bukti Digital (Digital Evidence)?
Bukti Digital
Bukti Digital (Sumber)


Dalam dunia ilmu Forensika Digital dikenal istilah bukti digital atau digital evidence. Pada dasarnya bukti digital dan bukti elektronik dalam segi bentuknya (wujudnya) berbeda. Bukti elektronik merupakan bukti yang berbentuk fisik, seperti: komputer, laptop, ponsel, dan lain-lain. Sedangkan bukti digital merupakan bukti yang tidak berwujud (tidak dapat disentuh), yang bersumber dari barang elektronik, seperti: gambar (foto), video, rekaman suara (audio), dan lain-lain.

Pada kesempatan kali ini saya ingin menjabarkan beberapa sumber yang menjelaskan tentang digital evidence. Agar kita sama-sama tau, Apa itu bukti digital? Berikut beberapa penjelasan yang saya dapatkan:
  1. Digital evidence as any data stored or transmitted using a computer that support or refute a theory of how an offense ocurred or that address critical elements of the offense such as intent or alibi. (Bukti digital merupakan data yang disimpan atau dikirim dengan menggunakan komputer, baik yang mendukung atau tidak sebuah pelanggarang yang terjadi, serta menjadi bagian penting dari pelanggaran, seperti sebab terjadinya pelanggaran). [1]
  2. Digital evidence as any data that can establish that a crime has been committed or can provide a link between a crime and its victim or a crime and its perpetrator. (Bukti digital merupakan data yang bisa menentukan apakah suatu kejahatan benar telah terjadi atau dapat juga memberikan penjelasan hubungan antara kejahatan yang terjadi dengan korbannya atau kejahatan dengan pelaku kejahatan).[2]
  3. Digital data that support or refute a hypothesis about digital events or state of digital data. (Data digital yang mendukung atau menolak hipotesis (analisis sementara) mengenai kejadian dalam bentuk digital atau keadaan data digital).[3]
  4. Digital evidence is “information and data of value to an investigation that is stored on, received, or transmitted by an electronic device. (Bukti digital adalah "informasi serta data yang berguna (bermanfaat) untuk sebuah penyelidikan (investigasi), baik informasi atau data yang disimpan, diterima, atau dikirim dengan perangkat elektronik).[4]
  5. “Digital Evidence is any information of probative value that is either stored or transmitted in a binary form,” (SWGDE, July 1998). Later “binary ” was changed to “digital”. Digital evidence includes computer evidence, digital audio, digital video, cell phones, digital fax machines, etc. (Bukti Digital adalah informasi yang memiliki nilai probatif (mencukupi) yang disimpan atau dikirim dalam bentuk biner, nantinya "biner" akan berubah menjadi "digital". Bukti digital mencakup bukti komputer, audio digital, video digital, telepon seluler, mesin faks digital, dan lain-lain.).[5]
  6. Digital evidence is defined as any data stored or transmitted, using a computer, that supports or refutes a theory of how an offence occurred or addresses critical elements of the offence, or prove a relevant aspect of the facts at issue. (Bukti digital dapat diartikan sebagai data yang disimpan atau dikirim, dengan menggunakan komputer, yang dapat digunakan untuk mendukung ataupun membantah suatu pelanggaran yang terjadi atau menjadi bagian penting dari pelanggaran tersebut, atau yang dapat menunjukkan aspek yang berhubungan dengan fakta-fakta yang dipermasalahkan).[6]
  7. Encompasses any and all digital data that can establish that a crime has been committed or can provide a link between a crime and its victim or a crime and its perpetrator. (Mencakup  semua data dalam bentuk digital yang dapat menetapkan bahwa suatu kejahatan telah dilakukan atau dapat memberikan kaitan antara kejahatan dan korbannya atau kejahatan dan pelakunya).[7]
  8. Digital evidence refers to digital information that has probative value in either tending to prove or disprove a material fact in a criminal or civil case. (Bukti digital mengacu pada informasi digital yang memiliki nilai probabilitas baik dalam hal membuktikan (mendukung) atau membantah fakta material, baik dalam dalam kasus pidana ataupun perdata).[8] 
Dari beberapa pengertian di atas terdapat beberapa komponen penting yang disebutkan pada setiap penjelasan, yaitu: informasi dan data yang berbentuk digital, alat elektronik, komputer, kejadian berbentuk digital, bentuk biner. Dari komponen-komponen penting ini dapat kita simpulkan, bahwa:
"Bukti digital merupakan informasi atau data yang berbentuk digital yang di proses (baik dikirim, diterima atau disimpan) menggunakan alat elektronik seperti komputer, yang dapat mendukung maupun membantah sebuah peristiwa kejahatan."
Sumber:
[1] Chisum, 1999 (E-Book : Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers And The Internet)
[2] Casey, 2000 (E-Book : Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers And The Internet)
[3] Brian Carrier (E-Book : Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers And The Internet)
[4] National Institute of Justice [NIJ], 2008 (Digital Evidence and the U.S. Criminal Justice System Identifying Technology and Other Needs to More Effectively Acquire and Utilize Digital Evidence Sean E. Goodison, Robert C. Davis, and Brian A. Jackson)
[5] An Historical Perspective of Digital Evidence: A Forensic Scientist’s View Carrie Morgan Whitcomb, Director, National Center for Forensic Science (2002)
[6] Johann Hershensohn, I.T. FORENSICS: THE COLLECTION AND PRESENTATION OF DIGITAL EVIDENCE
[7] Harley Kozushko, 2003 (www.Infohost.nmt.edu)
[8] International Association for Property and Evidence (www.iape.org)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *